Perjanjian Kinerja

Perjanjian kinerja adalah dokumen yang memuat komitmen antara pimpinan dan pegawai dalam suatu instansi pemerintah untuk mencapai target kinerja tertentu dalam periode tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai tolok ukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan, serta sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Meskipun saya tidak menemukan perjanjian kinerja spesifik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun dalam sumber yang tersedia, sebagai referensi, perjanjian kinerja biasanya mencakup penetapan target pencapaian tujuan, sasaran, dan indikator kinerja kegiatan yang mengacu pada rencana strategis instansi terkait. Sebagai contoh, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Kabupaten Karimuntelah menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang mengacu pada Rencana Strategis Tahun 2020-2024 serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka.
Untuk memperoleh perjanjian kinerja DLH Kabupaten Karimun, disarankan untuk mengunjungi situs resmi DLH Kabupaten Karimun atau menghubungi langsung instansi tersebut guna mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.