DLH Setop Operasi 2 Pabrik Yang Menjadi Biang Kerok Pencemaran Udara

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan polusi udara.
Kedua perusahaan yang dijatuhi sanksi adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy. Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Tim DLH terdiri atas Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya turun ke lapangan melakukan pengawasan. Hasilnya, tim mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Asep menyebutkan pihaknya tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta. Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar memantau semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” tegasnya.

“Saat ini kita gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta, kita kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” sambungnya.